Siksaan merupakan suatu penderitaan yang diterima oleh seseorang. Penderitaan itu sendiri berbentuk penganiayaan. Seseorang mengalami penganiyaan yang membuatnya mendapat siksaan dan merasa tersiksa. Kenyamanan tentu saja tidak dapat oleh seseorang yang mengalami siksaan tersebut. Dengan siksaan yang didapat oleh seseorang, pastilah akan membuat orang itu mendapat luka baik luka fisik maupun luka hati atau yang lebih terkenal dengan nama ‘sakit hati’.
Bahkan tidak hanya luka yang didapat oleh orang yang disiksa. akan tetapi juga tidak sedikit dendam yang timbul dari orang yang disiksa tersebut terhadap orang yang menyiksanya. Oleh karena itu mestinya tak ada lagi orang yang semena-mena menyiksa orang lain agar tak timbul lagi suatu dendam. Yaitu dengan membuat peraturan atau hukum yang sudah ada seprti sekarang ini.
Penyiksaan hampir secara universal telah dianggap sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia, seperti dinyatakan Deklarasi Hak Asasi Manusia. Para penandatangan Konvensi Jenewa Ketiga dan Konvensi Jenewa Keempat telah menyetujui untuk tidak melakukan penyiksaan terhadap orang yang dilindungi (penduduk sipil musuh atau tawanan perang) dalam suatu konflik bersenjata. Penanda tangan UN Convention Against Torture juga telah menyetujui untuk tidak secara sengaja memberikan rasa sakit atau penderitaan pada siapapun, untuk mendapatkan informasi atau pengakuan, menghukum, atau memaksakan sesuatu dari mereka atau orang ketiga. Walaupun demikian, organisasi-organisasi seperti Amnesty International memperkirakan bahwa dua dari tiga negara tidak konsisten mematuhi perjanjian-perjanjian tersebut.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar